REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) akan memberangkatkan Tim 20 untuk mendalami berbagai kondisi di Arab Saudi yang berkaitan dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), setelah sebelumnya membuat Atase Hukum dan HAM di Kedubes Indonesia di negara itu.
"Kita menyiapkan Tim 20 untuk mempelajari segala sesuatunya tentang Arab Saudi. Sesuai namanya akan ada 20 orang yang segera dikirim ke sana (Arab Saudi)," kata Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, di Jakarta, Selasa (28/6).
Ia menjelaskan bahwa tugas Tim 20 tersebut adalah mempelajari segala sesuatu yang berkaitan dengan TKI mulai dari sistem hukum, budaya, sosial, peradaban maupun sistem kekeluargaannya, hingga ekonominya. "Saya berharap pemerintah Arab Saudi dapat memfasilitasi kita untuk bekerja di sana," ujar Patrialis.
Ia juga mengungkapkan hasil pertemuan dengan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia pada Senin malam (27/6), bahwa pemerintah telah menyampaikan sikap tegasnya terhadap tenaga kerja yang berada di Arab Saudi. Moratorium pengiriman tenaga kerja ke Arab Saudi dilakukan mulai 1 Agustus 2011.
"Moratorium ini berlaku sampai Pemerintah Arab Saudi bisa memberikan satu jaminan terhadap tenaga kerja dari Indonesia yang bekerja di sana. Mereka harus menjamin dapat memenuhi persyaratan-persyaratan bahwa TKI kita dapat bekerja kepada majikan yang benar. Jadi nanti akan ketat aturannya," lanjutnya.
Atase Hukum dan HAM nantinya akan berfungsi membantu dari segi hukum bagi para TKI di Arab Saudi. Pembentukan satuan tugas (satgas) khusus juga dilakukan berkenaan dengan pemberian bantuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman baik, baik dalam proses pengadilan mau pun saat menanti vonis.
Menurut dia, respon pemerintah Arab Saudi dalam pertemuan tersebut cukup baik. Pembentukan Atase Hukum dan HAM juga dapat menjaga adanya perlindungan HAM terhadap WNI yang bekerja di sana, mengingat selama ini masalah hukum masih kurang diperhatikan."Tapi kita tentu berharap WNI di sana tidak melakukan pelanggaran hukum," ujar dia.