REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tersangka MH yang disebutkan dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ternyata bernama lengkap Masyuhuri Hasan. Masyhuri merupakan mantan juru panggil Mahkamah Konstitusi yang disebut-sebut terlibat dalam pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi tertanggal 14 Agustus 2009.
"Atas nama Masyhuri Hasan dan kawan-kawan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/6).
Masyhuri diketahui sempat menjadi juru panggil Mahkamah Konstitusi sebelum akhirnya diberhentikan pada awal 2010. Ketika itu, Masyhuri terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat dengan terlibat dalam pemalsuan surat tersebut.
Akan tetapi, saat ini Masyhuri sempat mencalonkan diri sebagai hakim di Jayapura. Pekan lalu, sekjen MK, Djanedri M.Gafar, mengungkapkan peran Mashuri dalam kejahatan tersebut.
Mashuri Hasan diketahui terlibat dalam upaya pemalsuan dengan berusaha membujuk Panitera MK Zainal Arifin Husein untuk memasukan redaksional 'penambahan suara' dalam surat keputusan MK. Sekalipun begitu, Djanedri memperkirakan tindakan Hasan dilakukan di bawah tekanan Hakim MK, Arsyad Sanusi.
Permintaan Hasan ditolak Zainal yang mengetahui benar putusan Ketua MK yang menyatakan tidak ada penambahan suara pada Dapil Sulsel 1. Hakim Arsyad selama periode 14-17 Agustus 2009 terus menghubungi Hasan untuk menanyakan apakah putusan MK memuat penambahan suara.
Noor menjelaskan saat ini pihaknya masih belum mengetahui siapa orang-orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka selain Masyhuri Hasan. Menurutnya, hal tersebut sepenuhnya tergantung pada kelengkapan berkas yang disampaikan oleh penyidik usai penyerahan SPDP bernomor B 63/VI/2011 dit pidum tertanggal 28 Juni 2011. "Itu tergantung lama penyidikannya," katanya menjelaskan.