REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan kasasi terdakwa perkara pencemaran nama baik, Prita Mulyasari. Informasi tersebut didapatkan dari situs resmi MA mahkamahagung.go.id. dengan linkhttp://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail. Dalam putusan tertanggal 30 Juni 2011 tersebut, amar putusan menyebutkan bahwa kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan, sementara terdakwa ditolak. Untuk itu, Prita dinyatakan bersalah.
Majelis hakim perkara kasasi bernomor 822 K/PID.SUS/2010 ini yakni M. Zaharuddin Utama, Dr. Salman Luthan, R. Imam Harjadi. Dalam putusan PN Tangerang, menyatakan, Prita Mulyasari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu, kedua dan ketiga.
Kemudian, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Jaksa Penuntut Umum pun menyatakan kasasi.
Kejagung menyatakan, langkah kasasi diambil karena pertimbangan majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti mengirim email merupakan kritikan dan untuk kepentingan umum, akan tetap dalam amar putusannya membebaskan terdakwa dari semua dakwaan.