REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Belum menentukan kapan waktu yang tepat untuk memblokir aset dan rekening milik tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin.
“Belum, nanti lihat saja, yang penting kita masih terus melakukan upaya yang maksimal,” kata Wakil Ketua KPK, M jasin saat dihubungi Republika, Jumat (8/7).
Jasin mengatakan, KPK akan menempuh berbagai macam cara untuk memulangkan M Nazaruddin ke tanah air. Salah satunya, KPK akan memblokir aset rekening Nazaruddin sebagaimana yang biasa mereka lakukan untuk tersangka korupsi yang lain. "Tentu semua upaya kita lakukan termasuk blokir aset," ujarnya.
Jasin mengatakan, hal tersebut bisa dilakukan berdasarkan Pasal 12 ayat 1 UU/30/2002 Tentang KPK. Pasal itu berbunyi, KPK memiliki kewenangan untuk memblokir aset seorang tersangka.
Seperti diketahui, Nazaruddin disebut-sebut terlibat dalam kasus suap Sesmenpora. Ia diduga sebagai atasan Mindo Rosalina Manulang yang merupakan perantara suap antara Sesmenpora, Wafid Muharram dengan salah satu Direktur PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris.