REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh menyatakan ada unsur kelalaian pemerintah. "Jelas pemerintah abai, 'tidak hadir' dalam upaya perlindungan warga negara, khususnya anak-anak santri untuk mendapatkan ajaran agama yang benar," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah tidak bisa lepas tangan dan hanya berdalih pesantren tidak terdaftar. "Pemerintah berkewajiban menjamin doktrin agama yang benar di satuan pendidikan, termasuk pesantren," katanya.
Menurutnya, fenomena radikalisme, terorisme, dan kekerasan atas nama agama tersebut sebagai akibat dari tidak adanya upaya memadai dari negara untuk mencegah malpraktek pendidikan agama bagi anak-anak.
"Pemerintah harus bertindak cepat selesaikan kasus pesantren Umar bin Khattab. Kelambanan penanganan akan merugikan pesantren secara umum dengan stigma buruk," katanya.
Ia juga meminta media massa tidak melakukan generalisasi seolah pesantren identik dengan kekerasan dan intoleransi. "Jangan sampai terbangun 'image' seperti itu, karena faktanya pesantren merupakan lembaga pendidikan asli Indonesia yang berkontribusi membangun republik," katanya.
Ledakan di pesantren Umar bin Khattab menewaskan Suriyanto alias Firdaus, guru pondok. Polisi sempat kesulitan mengevakuasi korban dan kesulitan masuk ke tempat kejadian perkara karena jalan menuju pondok diblokir massa.
Saat ini 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus itu oleh Polda NTB.