Kamis 14 Jul 2011 20:04 WIB

Sempak Desak KPK Usut Max Sopacua

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Puluhan orang yang mengatasnamakan Serikat Mahasiswa Anti Korupsi berdemo di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut KPK menangkap dan mengadili Anggota DPR Dapil IV Jabar Max Sopacua yang diduga terlibat kasus pengadaan alat kesehatan.

Puluhan Mahasiswa yang menamai dirinya Sempak (Serikat Mahasiswa Anti Korupsi) itu datang ke kantor KPK Jakarta, Kamis, sekitar pukul 11.30 WIB. Mereka mengenakan topeng Max Sopacua serta mengecat wajahnya dengan warna hitam dan membawa ataribut spanduk dengan berbagai tulisan serta lambang Sempak.

Puluhan polisi dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa tersebut. Arus lalu lintas dari arah Kuningan ke Mampang sempat tersendat.

Menurut Koordinator Aksi, Amir, aksi unjuk rasa itu wujud dari kekecewaan mereka terhadap penegakan hukum karena Max yang diduga menerima dana hasil korupsi yang berasal dari Mantan Sekjen Departemen Kesehatan Syafii Muhamad, namun sampai hari ini dia masih bebas.

Menurut dia, dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Kesehatan, KPK telah menyeret beberapa pengambil kebijakan pengadaan Rontgen Portable di Kemenkes tahun 2007. Max diduga terlibat kasus pengadaan alat kesehatan tersebut tetapi masih bebas.

Dalam Undang-Undang nomer 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dikatakan penerima dan pemberi adalah pelaku tindak pidana korupsi.

Kasus korupsi pengadaan Rontgen Portable di Kementerian Kesehatan itu terjadi pada tahun 2007 yang diduga melibatkan salah satu anggota DPR RI Dapil IV Jabar (Max Sopacua) periode 2004-2009 yang kini terpilih kembali. Max sempat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Akibat aksi itu arus lalu lintas di depan ruas jalan Kuningan menuju Mampang sedikit melambat. Sementara, pengamanan di depan gedung KPK masih dijaga ketat aparat kepolisian.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement