REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG – Jajaran Subdit II Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap seorang buronan penipu calon tenaga kerja Indonesia (TKI).
"Tersangka yang kami tangkap bernama Edward Helim (30)," kata Direskrimum Polda Jateng, Kombes Bambang Rudi, di Semarang, Jumat (15/7).
Menurut Bambang, tersangka melakukan penipuan calon TKI di Jakarta, Surabaya, dan Semarang. Ia selalu berpindah-pindah setelah berhasil menipu sejumlah calon TKI yang dijanjikan bekerja di China, Taiwan, dan Singapura dengan gaji sebesar Rp 15 juta per bulan.
"Tersangka yang menjadi buronan jajaran Polres Jakarta Utara sejak empat bulan lalu diketahui mempunyai beberapa alamat rumah yang berbeda untuk menghindari kejaran polisi," ujarnya.
Alamat yang digunakan tersangka antara lain di Apartemen Butik Lantai 28 D Kemayoran Jakarta Pusat, Jalan Donowati VI Nomor 36 Surabaya, dan Perumahan Bukit Kencana Jaya CA Nomor 7 Tembalang Semarang Selatan.
Tersangka dapat ditangkap setelah salah seorang korban yang bernama Indra Wijaya (42), menemukan tempat tinggal tersangka di Kota Semarang, melapor ke polisi. Korban berhasil melacak keberadaan tersangka setelah membaca surat kabar yang terdapat iklan penyaluran TKI ke luar negeri yang dipasang tersangka untuk mencari korban lain.
Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jateng, tersangka kemudian dikirim ke Mapolres Jakarta Utara untuk penanganan lebih lanjut.