REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah pusat tengah membuat aturan bersama dengan pemerintah daerah terkait besaran ideal belanja aparatur negara. Kebijakan itu perlu segera diterapkan mengingat pemakaian anggaran pemerintah daerah untuk belanja aparat yang dinilai tidak sehat
"Kita sama-sama rencanakan itu dengan pemerintah daerah. Berapa besar persentase yang pas untuk belanja aparatur dengan kemampuan APBD yang tersedia," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara EE Mangindaan, di Kantor Presiden, Jumat (15/7).
Selama ini, lanjut Mangindaan, besar tunjangan atau gaji pegawai pemerintah pusat dan daerah ditentukan oleh masing-masing. "Kalau daerah ya daerah punya, kalau pusat ya pusat," jelasnya.
Lebih lanjut Menpan mengatakan untuk menekan belanja aparatur, pihaknya bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sedang mengkaji moratorium (penghentian sementara) penerimaan PNS. Apakah moratorium dilakukan sekaligus semua atau secara bertahap.