Jumat 15 Jul 2011 19:34 WIB

Denny Kailimang Tuduh Mahfud MD Bohongi Masyarakat

Denny Kailimang
Denny Kailimang

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Denny Kailimang menuduh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) membohongi masyarakat terkait dugaan kasus pidana pemalsuan surat. "Kejadian pada 2009, tapi baru dilaporkan tahun 2010 kepada polisi, itu tidak benar," kata Denny di Mabes Polri, Jumat.

Denny menduga Mahfud menyembunyikan sesuatu kejadian pemalsuan surat putusan MK yang terjadi pada 2009. Denny menuturkan, seharusnya Mahfud segera melaporkan dugaan tindak pidana, apalagi posisinya sebagai pejabat negara tidak boleh menyembunyikan hasil temuan.

Pengacara senior tersebut, menambahkan, MK melakukan investigasi tidak secara transparan karena tidak membuka hasil penelusuran sebenarnya. "Kenapa ada beberapa saksi yang mengetahui kasus pemalsuan surat, tapi tidak diperiksa," ujar Denny seraya menyebutkan nama keponakan mantan hakim MK, Arsyad Sanusi, Rara yang diduga mengetahui perkara pemalsuan surat, namun tidak menjalani pemeriksaan.

Lebih lanjut, Denny menegaskan adanya dugaan politis terhadap penanganan kasus pemalsuan surat yang melibatkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati tersebut. Denny mengungkapkan Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu DPR RI juga bertindak politis karena telah menyimpulkan Andi Nurpati mengkonsep surat palsu MK. Jadi apa yang terungkap di Panja, tidak terungkap sebagaimana mestinya," tutur Denny.

Denny optimistis penyidik Mabes Polri tidak akan menetapkan Andi Nurpati sebagai tersangka pemalsuan surat MK. Terkait dengan agenda pemeriksaan, Denny menyebutkan penyidik memfokuskan pemeriksaan Andi Nurpati terhadap berkas perkara yang menyangkut keputusan Rapat Pleno KPU.

Saat ini, Mabes Polri menyelidiki dugaan surat keputusan palsu dari MK Nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009. Penyelidikan dugaan surat palsu tersebut, berdasarkan laporan dari Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD terkait keputusan penetapan kursi calon anggota DPR RI dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I.

Polisi telah menetapkan satu tersangka dugaan pemalsuan dokumen negara tersebut, yakni juru panggil MK, Masyuri Hasan. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widodo, mantan Hakim MK Arsyad Sanusi dan putrinya, Nesyawati, serta beberapa saksi lain dari KPU dan MK.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement