Senin 18 Jul 2011 18:57 WIB

Tebang Pohon Bakau Diancam Pidana 10 Tahun

Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR--Heru Kuncoro dan Agus, terdakwa kasus penebangan pohon bakau diancam hukuman 10 tahun penjara dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.

"Atas perbuatan tersebut, para terdakwa dijerat dengan Pasal 50 huruf a, b, c jo Pasal 78 ayat 1 dan 2 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Oka Ariani saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim Istiningsih Rahayu.

Dalam dakwaan tersebut dijelaskan peristiwa itu terjadi pada 31 Mei lalu ketika salah seorang petugas polisi hutan (polhut) melihat ada ranting-ranting bakau yang berserakan saat patroli di kawasan hutan mangrove, sekitar By Pass Ngurah Rai, Sanur.

Petugas yang curiga dengan ranting-ranting tersebut kemudian mendekatinya dan melihat ada tiga orang yang berada dekat dengan ranting tersebut. Petugas akhirnya membawa ketiga orang tersebut untuk dimintai keterangan.