REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pembentukkan komite etik KPK untuk menginvestigasi dirinya sendiri diapresiasi DPR. “Saya mengapresiasi KPK untuk bentuk komite etik. Hanya endingnya bagaimana kita tidak tahu dan seserius apa komite itu. Kita menunggu KPK,” kata Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, Kamis (28/7).
Mengenai komposisi komite etik, ia lebih menyerahkan pada kebijakan di KPK. Tetapi, kalau harus melihat contoh, maka sistem Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa digunakan.
Dewan Kehormatan MK itu terdiri dari eksternal MK. “Mereka harus benah-benah kalau tidak nanti KPK terlemahkan oleh pendekar-pendekarnya sendiri,” katanya.
Jika dalam perkembangannya, benar-benar terjadi maka yang melanggar bisa dikenai sanksi. Termasuk jika ternyata sudah masuk ranah pidana. Tetapi, selama belum terbukti, maka orang yang diperiksa tetap diberikan predikat praduga tak bersalah. Meskipun nama yang disebut selalu nama yang sama.
“Kalau mengarah pidana, polisi bisa memeriksa pimpinan KPK. Karena pimpinan KPK juga tidak kebal hukum. Tapi kita tidak tahu sudah masuk ke pidananya atau belum,” katanya.