Kamis 28 Jul 2011 15:24 WIB

DPR Tunggu Keseriusan dan Independensi Komite Etik KPK

Rep: Esthi Maharani/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Lambang KPK.
Foto: rilisindonesia.com
Lambang KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pembentukkan komite etik KPK untuk menginvestigasi dirinya sendiri diapresiasi DPR. “Saya mengapresiasi KPK untuk bentuk komite etik. Hanya endingnya bagaimana kita tidak tahu dan seserius apa komite itu. Kita menunggu KPK,” kata Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, Kamis (28/7).

Mengenai komposisi komite etik, ia lebih menyerahkan pada kebijakan di KPK. Tetapi, kalau harus melihat contoh, maka sistem Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa digunakan.

Dewan Kehormatan MK itu terdiri dari eksternal MK. “Mereka harus benah-benah kalau tidak nanti KPK terlemahkan oleh pendekar-pendekarnya sendiri,” katanya.

Jika dalam perkembangannya, benar-benar terjadi maka yang melanggar bisa dikenai sanksi. Termasuk jika ternyata sudah masuk ranah pidana. Tetapi, selama belum terbukti, maka orang yang diperiksa tetap diberikan predikat praduga tak bersalah. Meskipun nama yang disebut selalu nama yang sama.

“Kalau mengarah pidana, polisi bisa memeriksa pimpinan KPK. Karena pimpinan KPK juga tidak kebal hukum. Tapi kita tidak tahu sudah masuk ke pidananya atau belum,” katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement