REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Senin, (1/8) Komisi Yudicial (KY) menyerahkan 18 nama calon hakim agung. Salah satunya anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun. Setelah penyerahan 18 nama itu, Gayus pun akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisinya sendiri.
Maka, ia pun sudah menyatakan mundur sementara dari keanggotaanya di DPR dan di partai politik. "Saya terhitung 15 Agustus 2011 awal sidang hari pertama saya minta untuk nonaktif, Ketua Fraksi sudah menyetujui. Agar tidak terjadi konflik kepentingan," ujar Gayus, Senin (1/8).
Ia mengatakan pengunduran dirinya itu sudah ditandatangani sejak dirinya mencalonkan di KY. Diharapkan dengan tindakan ini, koleganya di Komisi III bisa lebih objektif dalam menilai. "Saya tidak dibedakan karena saya anggota Komisi III," katanya.
Sementara untuk pengunduran dirinya sebagai anggota parpol, DPP PDIP sedang mempersiapkan penggantinya. Tetapi, itu pun jika Gayus nantinya terpilih menjadi hakim agung. "Kalau sekarang baru non-aktif," katanya.
Demi menjabat sebagai hakim agung, ia mengaku terus mempelajari materi dalam ujian. Ia mengatakan menjadi hakim agung merupakan cita-cita orang yang berlatar belakang hukum.