Selasa 02 Aug 2011 17:43 WIB

KPK Geledah Gedung B Kementrian Pendidikan Nasional

Rep: c13/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Gedung B Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) terkait kasus dugaan korupsi di Kemendiknas.

Mendiknas M Nuh mengatakan, penggeledahan sudah dilakukan sejak pagi di sebagian fasilitas kantor yang ada di Inspektorat Kemdiknas. Menurut Nuh, KPK ingin mendapatkan bukti-bukti utuh dan lengkap. Hal itu terkait dengan ditetapkannya mantan Inspektorat Jenderal Kemendiknas Muhammad Sofyan sebagai tersangka.

Nuh menyatakan, Kemdiknas sangat kooperatif dan siap membantu penegak hukum untuk menyelesaikan tugas-tugasnya. "Saya sudah menugaskan Irjen yang baru untuk mendampingi dan memberikan fasilitas apa yang diperlukan oleh KPK," kata dia di Kemdiknas, Selasa (2/8).

Status Muhammad Sofyan, kata Nuh, pensiun dua tahun lalu, namun sebelumnya dia cuti terlebih dahulu karena maju sebagai Calon Wakil Bupati di Boru, Sulawesi Selatan. Kasusnya seperti apa, Nuh menyarankan agar menanyakan langsung ke KPK. "Intinya kami sangat terbuka dan ingin bekerja sama, data apa saja silahkan. Saya nggak berani masuk karena takut mengganggu pemeriksaan," jelasnya.

Apakah penggeledahan itu terkait kasus korupsi yang melibatkan M Nazaruddin, Nuh mengaku tidak tahu dan tak ambil pusing. "Semua kok sibuk dengan Nazaruddin. Saya itu prinsipnya tidak melihat itu si A atau si B, saya tidak mau menyebut nama," ungkap Nuh.

Ia menegaskan, supaya institusinya tidak kecolongan lagi, pihaknya menerapkan pemberian sanksi dan tindakan tegas kepada siapa saja yang melakukan kesalahan. "Mulai dari penurunan pangkat, pelepasan jabatan. Kalau itu masuk wilayah korupsi harus diselesaikan secara hukum pidana," tegasnya.

Dalam kasus korupsi Muhammad Sofyan ini, KPK menduga dia melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Inspektorat Jenderal Kemendiknas tahun anggaran 2009.

KPK menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, Sofyan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran di Itjen Kemdiknas tahun anggaran 2009.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement