Senin 08 Aug 2011 06:39 WIB

Dewie Yasin Limpo akan Diperiksa Hari Ini?

Rep: bilal ramadhan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Sejak 1 Juli 2011, tidak ada lagi tersangka baru selain mantan juru panggil Mahkamah Konstitusi (MK), Mashuri Hasan, dalam penanganan kasus pemalsuan surat MK. Kini penyidik berencana akan memeriksa politisi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo yang disebut-sebut dalam surat palsu tertanggal 14 Agustus 2009 itu pada hari ini (8/8).

"Rencananya (Dewie Yasin Limpo) akan diperiksa Senin (8/8). Lihat saja nanti," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas), Brigjen Ketut Untung Yoga Ana, Ahad (7/8) lalu.

Nama Dewie Yasin Limpo disebut dalam surat palsu MK tertanggal 14 Agustus 2009 sebagai pemilik kursi DPR Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sulawesi Selatan. Padahal dalam surat asli tertanggal 17 Agustus 2009, MK memutuskan kursi tersebut menjadi milik politisi Partai Gerindra, Mestariani Habie.

Selain itu, adanya pertemuan antara Dewie Yasin Limpo dengan tersangka Mashuri Hasan dan mantan hakim MK, Arsyad Sanusi di kediaman Arsyad, diduga untuk membicarakan masalah pemalsuan surat tersebut. Arsyad telah mengakui adanya pertemuan tersebut, meski ia tetap membantah adanya perencanaan dalam pertemuan yang disebut-sebut untuk mengkonsep surat palsu tersebut.

Selain Dewie Yasin Limpo, Rara juga akan diperiksa penyidik. Rara merupakan pegawai MK yang juga merupakan keponakan Arsyad Sanusi. Rara juga memiliki hubungan khusus dengan tersangka Mashuri Hasan. Rara diduga mengetahui proses pengkonsepan surat palsu yang dilakukan Mashuri dengan Arsyad.

Apakah akan ada tersangka baru dalam kasus ini, Polri belum dapat memastikannya. Kabareskrim Polri, Irjen Sutarman berkelit masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa karena adanya perbedaan keterangan antara mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kini menjabat Ketua Divisi Komunikasi Politik Partai Demokrat, Andi Nurpati dengan keterangan saksi lainnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement