Senin 08 Aug 2011 14:52 WIB

Yuk, Antarkan Zakat Langsung ke Mustahik Lewat 'Zakat Peer to Peer'

Zakat (Ilustrasi)
Zakat (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Ramadhan, bukan hanya milik ibadah wajib puasa dan shalat sunnah tarawih, tapi juga menunaikan zakat, rukun ketiga dalam Rukun Islam. Pada bulan penuh keberkahan ini semangat kaum muslimin untuk berzakat juga meningkat.

Semangat berzakat bukan hanyaingin membersihkan jiwa tapi juga ingin membersihkan harta. Sebagaimana janji Allah SWT. "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka."(QS. at-Taubah: 103)

Bagaimana cara membayar zakat. Ditengah masyarakat khususnya para muzakki (para wajib zakat) ada 2 cara pembayaran zakat. Pertama melalui Lembaga atau Badan Amil Zakat dan cara kedua adalah dengan memberikan langsung kepada mustahik, dimana fakir dan miskin penerima zakat berkumpul di depan rumah muzakki kemudian masing-masing akan menerima amplop berisi uang zakat dari sang penunai zakat tadi.

Namun sekarang ada cara ke 3 untuk memudahkan kaum muslimin yang akan menunaikan zakat dan membantu penyalurannya agar tepat sasaran kepada para mustahik. Baru-baru ini Badan Wakaf Al Qur'an (BWA) meluncurkan program Zakat Peer to Peer, sebuah konsep penyaluran zakat dari muzakki langsung kepada mustahik, di mana 100 % dana zakat diterima oleh mustahik potensial tersebut. 

Walaupun dilakukan oleh lembaga dan langsung diberikan kepada mustahik namun pelaksanaan berbeda dengan 2 cara di atas.  Badan Wakaf Al Qur'an (BWA), menurut rilis pers yang diterima Republika.co.id, Senin (8/8) tidak mengelola dana zakat Anda untuk pembangunan sarana seperti sekolah, klinik, air bersih atau sarana kesejahteraan umum lainnya.

BWA juga tidak juga memotong dari zakat untuk kegiatan operasional BWA.  Selain itu zakat yang diserahkan menggunakan pendekatan memberikan solusi bagi mustahik, jika mustahik tersebut membutuhkan bantuan modal, maka zakat senilai modal usaha tersebut yang akan disalurkan sehingga pada tahun depan mereka menjadi mandiri, keluar dari status mustahik.

Jika untuk kepentingan pengobatan, maka zakat tersebut akan disalurkan senilai biaya pengobatan yang dibutuhkan. Cara peer to peer ini, sesuai dengan tata pelaksanaan zakat sebagaimana firman Allah Ta'ala:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan,"(QS. at-Taubah: 60).

Dengan cara ini 100 % dana zakat muzakki akan diterima dan sekaligus memberikan solusi bagi mustahik tersebut. Untuk menyempurnakan dan memudahkan penyaluran zakat, BWA menyediakan sarana online Zakat peer to peer di websitenya Wakafquran.org dimana muzakki dapat memilih sendiri siapa mustahik yang akan menerima nanti.

Masing-masing profil mustahik penerima zakat dapat di lihat pada laman project situs BWA tersebut.  Setelah menentukan mustahik mana yang mau dizakati, kemudian tunaikan zakat tersebut juga di situs tesebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement