REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pengujian Undang-Undang oleh MK merupakan putusan konstitusi tertinggi. Sehingga putusan tersebut harus dilaksanakan bagi pihak yang menerima konsekuensi putusan.
Ketua MK, Mahfud MD, menekankan itu terkait dimenangkannya uji materi yang diajukan Yusril Ihza Mahendra terhadap UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. “Putusan MK wajib dipatuhi. Tapi sekarang itu jadi urusan Yusril dengan Kejaksaan Agung,” kata Mahfud di gedung MK, Kamis (11/8).
Dalam tuntutannya, Yusril meminta Kejaksaan Agung memanggil saksi alibi yang meringankannya. Yakni Megawati Soekarnoputri, Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie, dan Susilo Bambang Yudhoyono.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) selalu menolak pemanggilan saksi oleh pemohon sebab dinilai tidak mengetahui dan tidak berada dalam tempat kejadian perkara.
Yang jadi persoalan, kata Mahfud, memang Kejaksaan Agung wajib memanggil saksi alibi yang diajukan Yusril. Namun tidak ada pasal dalam UU yang mewajibkan saksi tersebut harus datang memenuhi panggil.
Hal itu berbeda jika yang bersangkutan adalah saksi memberatkan yang bisa dipaksa untuk datang. “Jadi masalahnya di situ. Sekarang biar diselesaikan mereka berdua,” kata Mahfud.