REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, melarikan diri ke beberapa negara dengan menggunakan paspor milik adik sepupunya, Muhammad Syarifuddin. Namun Polda Sumatera Utara membebaskan Syarifuddin karena dianggap tidak terlibat dalam pelarian Nazaruddin.
"Iya, semalam dibebaskan pada Rabu (10/8) sekitar pukul 19.00 WIB. Karena dalam pemeriksaan, untuk sementara Syarifuddin tidak terlibat dalam pelarian Nazaruddin," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam yang dihubungi Republika, Kamis (11/8).
Anton menambahkan dalam pemeriksaan Syarifuddin yang dilakukan penyidik Polda Sumut pada 10 Agustus 2011 lalu. Dalam hasil pemeriksaan, Syarifuddin dianggap tidak terlibat dan tidak mengetahui paspornya digunakan Nazaruddin untuk melarikan diri ke beberapa negara.
Syarifuddin juga telah melaporkan kehilangan paspornya di Polres Medan. Jadi untuk sementara, lanjutnya, penyidik menerima laporan kehilangannya. Akan tetapi jika dibutuhkan untuk pemeriksaan, Syarifuddin akan dipanggil lagi.
Jadi Syarifuddin tidak jadi dibawa ke Mabes Polri? "Tidak jadi karena untuk sementara dianggap tidak terlibat dengan Nazaruddin," ujarnya.
Mengenai kepastian penyerahan Nazaruddin dari pihak Kolombia kepada Indonesia, Anton mengaku putus kontak dengan tim penjemputan. "Jadi kita belum mendapat informasi apakah Nazaruddin telah diserahkan atau belum. Lebih baik hubungi kedubes sana (Kolombia)," pungkasnya.