REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menagih janji Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Komjen Sutarman, dalam kasus surat palsu MK. Juru bicara MK, Akil Mochtar, mengingatkan saat diangkat menjadi Kabareskrim bulan lalu menggantikan Ito Sumardi, Sutarman menyatakan butuh waktu seminggu untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Menurut Akil, ingkar janji pimpinan Bareskrim Mabes Polri itu menandakan komitmen aparat penegak hukum menuntaskan kasus surat palsu layak dipertanyakan. Polisi dinilainya mencederai semangat penegakan hukum. Pasalnya jika memang serius ingin menyelesaikan kasus itu, sambung dia, antara ucapan dan tindakan polisi harusnya selaras.
“Polri kayaknya mirip bang toyib, tak kunjung datang memenuhi janjinya,” sindir Akil.
Akil menjelaskan tidak seharusnya polisi berhenti pada penetapan satu tersangka, yakni mantan juru panggil MK Mashuri Hasan. Hal itu mengingat pimpinan polisi pernah melontarkan pernyataan bakal menetapkan dua tersangka baru. Satu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), satu lagi dari MK. Namun, pihaknya sangsi janji itu terpenuhi dalam waktu dekat ini.
Akil berpatokan pada pemeriksaan Dewie Yasin Limpo yang baru terwujud pada Senin (15/8). Padahal, jadwal pemeriksaan itu diagendakan polisi jauh sebelum waktu tersebut. Belum lagi, lanjut dia, keterlibatan aktor intelektual kasus tersebut, Andi Nurpati, yang hanya sebatas diperiksa tanpa ada tindaklanjut setelah pemeriksaan itu.
Segala kenyataan itu semua dinilai Akil sebagai ketidakkonsistenan polisi dalam upanya ingin menyelesaikan kasus surat palsu itu. Meski begitu, pihaknya tidak mau berbicara lebih jauh tentang kasus yang dinilainya jalan di tempat tersebut. Hal itu ia kemukakan karena tidak ingin MK disebut sebagai lembaga yang terlalu mencampuri masalah hukum yang sedang ditangani polisi.
Namun, Akil menegaskan lembaganya tak akan tinggal diam karena dalam kasus itu berposisi sebagai korban tindak pidana. Apalagi, hasil tim investigasi internal MK dan Panja Mafia Pemilu DPR semuanya mengarah pada keterlibatan Ketua Divisi Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat, Andi Nurpati, sebagai aktor utama pemalsuan surat.
“Bukti ini harus ditindaklanjuti polisi. Tapi jangan dibilang kami ikut campur kasus ini sebab MK kan hanya sebagai korban,” terang Akil.