Rabu 17 Aug 2011 12:06 WIB

KPK Belum Ajukan Red Notice Neneng, Polri tak Bisa Gerak

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: cr01
Paspor Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin
Foto: .
Paspor Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, diduga memiliki peran penting dalam membantu pelarian suaminya ke beberapa negara namun hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Polri berdalih tidak dapat melakukan pencarian karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengajukan "red notice" Neneng. "Kita tidak bisa (mencari Neneng). Kemarin kan yang diminta KPK hanya satu orang yaitu Nazaruddin," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/8).

Anton menambahkan KPK baru mengajukan red notice Nazaruddin dan diberitahukan kepada Kepolisian Kolombia dan akhirnya ditangkap. Sedangkan Neneng tidak termasuk dalam red notice sehingga tidak dilakukan penangkapan secara bersamaan.

Nazaruddin ditangkap di Cartagena, Kolombia pada 7 Agustus 2011 lalu dan tiba di Jakarta enam hari setelahnya. Nazaruddin menjadi tersangka dalam kasus pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan yang tengah ditangani KPK.

"Nah untuk Neneng, kita lihat saja kebutuhan dari KPK seperti apa. Kan KPK sedang menangani (kasus Nazaruddin)," ujar Anton.

Disinyalir masih ada puluhan kasus lagi yang menyeret nama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini, termasuk kasus korupsi pengadaan alat-alat pengajar di Kementerian Pendidikan Nasional dan kasus korupsi pengadaan peralatan kesehatan di Kementerian Kesehatan.

Polri mengaku masih mendalami keterlibatan Nazaruddin pada dua kasus tersebut. "Yang kita tangani itu masih penyelidikan sifatnya. Masih diperiksa saksi-saksi dan itu jumlahnya cukup banyak, tidak sedikit. Tapi apakah itu ada kaitan dengan Nazaruddin, kita cek dulu," tegas Anton.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement