Rabu 17 Aug 2011 18:47 WIB

Mantan Anggota DPR Al Amin Nasution tak Dapat Remisi, Ini Sebabnya...

al Amin Nur Nasution
al Amin Nur Nasution

REPUBLIKA.CO.ID,  TANGERANG-- Mantan anggota DPR RI Al Amin Nur Nasution tidak memperoleh remisi HUT Kemerdekaan. Ia dinilai selama menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan tidak memiliki sikap yang baik.

"Kepada Al Amin Nasution tidak diberikan remisi," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten, Imam Santoso, di Tangerang, Rabu.

Imam mengatakan masalah tersebut ketika mendampingi Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, setelah pemberian remisi kepada sebanyak 2.534 narapidana di wilayah itu yang dipusatkan di LP Pemuda Klas I Tangerang.

Menurut dia, Al Amin selama dalam penjara berkelakukan kurang baik, sehingga wajar tidak mendapatkan remisi. Al Amin sebelumnya sebagai warga binaan di LP Cipinang, Jakarta Timur, kemudian dipindahkan ke LP Pemuda Tangerang yang terletak di jalan Veteran Kota Tangerang itu.

Namun Al Amin menempati ruang blok I di LP Pemuda Tangerang yang sebelumnya ditempati mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar. Ketika ditanya lebih terinci mengapa tidak diberikan remisi kepada mantan istri penyanyi dangdut Kristina itu, Imam menolak untuk menjelaskan secara rinci.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memvonis Al Amin selama delapan tahun penjara atau sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama. Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan putusan di tingkat banding dengan memvonis mantan anggota DPR tersebut dengan 10 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Al Amin terbukti meminta kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan, untuk menyediakan dana Rp3 miliar guna proses alih fungsi hutan lindung. Selain itu, Al Amin juga meminta Rp100 juta untuk biaya kunjungan kerja anggota DPR ke India dan sebesar Rp150 juta untuk kunjungan kerja anggota DPR ke Bintan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement