REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan anggota DPR Al Amin Nasution sehingga harus tetap mendekam di penjara selama 8 tahun. "Putusannya menolak PK Al Amin," kata ketua majelis PK Artidjo Alkostar, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis.
Menurut Artidjo, putusan tersebut dijatuhkan pada 30 November 2010 lalu. Majelis pemutus adalah Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, Mugiharjo, Hamrad Hamid dan Imam Harjadi.
Sebelumnya, mantan anggota DPR Al Amin Nasution mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebagaimana diketahui, MA mengurangi vonis tingkat banding dari 10 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Vonis ini sama dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Al Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima uang dalam proses alih fungsi hutan lindung dan dalam proyek pengadaan alat di Departemen Kehutanan. Al Amin meminta Sekda Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan menyediakan dana Rp3 miliar untuk proses alih fungsi hutan lindung.
Selain itu, Al Amin juga meminta Rp100 juta untuk biaya kunjungan kerja anggota DPR ke India dan Rp150 juta untuk kunjungan kerja anggota DPR ke Bintan.