REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - General Manager tim nasional Indonesia, Arya Abhiseka, dituding menggelapkan dana Asosiasi Pemain Profesional Indonesia (APPI) ke rekening istrinya. Pemindahan buka rekening untuk pemain itu dilakukan Arya semasa masih menjabat sebagai CEO APPI.
Adalah Mantan Presiden APPI, Vernart Hutabarat, yang membeberkan sejumlah fakta terkait pemindahan buku sepihak dana APPI.
"Penarikan dana dari rekening APPI yang di atas 10 juta seharusnya melalui tanda tangan saya selaku presiden. Namun, kenyataannya dana ditarik tanpa sepengetahuan saya," ujar Vernart kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Jum'at (19/8).
Pemain yang kini tergabung dalam timnas futsal Indonesia itu memberi rincian data transfer dari rekening APPI. Pada tanggal 10 Maret 2010, Arya tercatat mentransfer dana sebesar 25 juta ke rekening pribadinya.
Hal yang kembali dia lakukan pada tanggal 18, 15, dan 23 di bulan yang sama. Rekening APPI sempat mendapat suntikan segar dari asosiasi pemain profesional dunia FIFPro sebesar Rp 313 juta tertanggal 29 april 2010. Namun, angka ini segera menciut karena dana kembali diambil sang CEO sebesar 90 juta pada tanggal 6 Mei 2010.
"Pada 2 Juni dana 20 juta dana ditransfer ke rekening pribadi. Pengiriman dilakukan ke rekening atas nama ibu Fatma yang merupakan istrinya. Bayangkan, uang asosiasi ditransfer ke istri," ujar Vernart sambil melampirkan fotocopy rekening APPI.
Walau enggan menuding Arya melakukan korupsi, Vernart mengaku tidak habis pikir bagaimana tanda tangannya bisa ikut disertakan dalam proses pemindahbukuan rekening. Permasalahan itu, diakui Vernart, akan dibawa ke jalur hukum. "Saya akan berkonsultasi terlebih dulu dengan kuasa hukum saya sebelum melaporkan permasalahan ini," katanya.
Menyangkut permasalahan transparansi dana, dia menyerahkan sepenuhnya pada APPI dan FIFPRO. Vernart sendiri telah menyatakan mengundurkan diri dari APPI dan akan berkonsentrasi ke futsal. "FIFPro sendiri kini telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki masalah ini. Yang jelas mereka menyatakan bahwa harus menunjung prinsip praduga tidak bersalah," ungkap Pejabat sementara CEO APPI, Vaneltino Simanjuntak.