Senin 22 Aug 2011 08:06 WIB

Tersangka Pemalsu Surat MK Hanya Dua Saja?

Rep: c19/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penyidikan kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK)sepertinya bakal berhenti pada penetapan dua tersangka, yakni mantan panitera pengganti MK Zainal Arifin Hoesein dan mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan.

Dugaan itu disampaikan juru bicara MK Akil Mochtar kepada Republika, Senin (22/8). Meski begitu pihaknya berharap kecurigaan terhadap polisi salah. "Kayaknya Polri akan berhenti (menetapkan tersangka) di dua orang itu kalau seperti ini pola penyidikanya," kata Akil. Ia menilai orang-orang yang seharusnya jadi tersangka malah selamat.

Menurut Akil, pola penyidikan Polri terfokus pada pihak-pihak yang terlibat pembuatan surat palsu. Adapun pengonsep dan orang yang memerintahkan pembuatan surat palsu dari KPU tidak disentuh sama sekali.

Karena proses penyidikan sudah melenceng, kata dia, MK siap mendatangi Mabes Polri untuk diperiksa agar pengungkapan kasus situ berjalan dengan benar. Akil menegaskan, Zainal Arifin tidak bersalah sebab bekerja sesuai prosedur. "Siapa yang bilang Zainal bersalah? Praduga tak bersalah harus dikedepankan karena dia nyatanya tak bersalah," kata Akil.

Penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Zainal Arifin, sebagai tersangka baru dalam kasus pemalsuan surat keputusan MK terkait sengketa penentuan kursi DPR dari daerah pemilihan 1 Sulawesi Selatan.

Zainal menyudul mantan juru panggil MK Mashuri Hasan, sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Negara.

Diduga kuat polisi tidak berani menetapkan tersangka kepada Andi Nurpati dan Dewie Yasin Limpo karena keduanya dekat penguasa. Andi Nurpati adalah ketua divisi komunikasi dan informasi Partai Demokrat, dan Dewie Yasin Limpo adalah adik Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo yang juga politikus Partai Golkar. Mantan hakim MK Arsyad Sanusi yang turut berperan memalsukan putusan surat MK juga tak ditindak

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement