Sabtu 27 Aug 2011 21:45 WIB

Husin Terbebas dari Hukuman Mati Setelah Pak Bupati Kirim Dua Pengacara

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Tiang gantungan hukuman mati. Ilustrasi
Foto: .
Tiang gantungan hukuman mati. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - Husin Sitorus (62) warga Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara yang bebas dari hukuman gantung di Malaysia kembali ke Tanah Air. Warga Batubara itu tiba di Bandara Polonia Medan, Sabtu sekitar pukul 18.00 WIB dengan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK-454.

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain mengatakan, Husin Sitorus hanya seorang warga biasa yang mencari nafkah dengan mengemudikan kapal ke Malaysia. Karena itu, setelah mengetahui Husin Sitorus akan dijatuhi hukuman gantung, pihaknya mengirimkan tim ke Malaysia untuk mencari penasihat hukum guna membantu warga Batubara itu mendapatkan keadilan. "Ada dua orang pengacara yang kita tunjuk," katanya.

Setelah menjalani proses persidangan di Mahkamah Tinggi Shah Alam pada 2009, majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa hukum gantung sampai mati terhadap Husin Sitorus.

Setelah mendapatkan bantuan hukum dari pengacara setempat, majelis hakim di Mahkamah Banding Malaysia mengeluarkan putusan bebas terhadap Husin Sitorus karena tuduhan kepemilikan ganja tersebut dinilai meragukan.

Usai penyambutan di Bandara Polonia, Husin Sitorus dibawa ke kampung halamannya di Desa Bogak, Batubara. Menurut catatan, Husin Sitorus ditangkap polisi laut Malaysia pada Oktober 2004 karena kapal tongkang yang dibawanya dari Batubara membawa ganja seberat 147 Kg yang dikemas dalam delapan kotak mie instan ketika berlabuh di Pelabuhan Port Klang Malaysia.