Senin 05 Sep 2011 15:23 WIB

Jumlah Capim KPK akan Diputuskan di Rapat Internal Komisi III

Rep: Esthi Maharani/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--DPR hingga saat ini belum satu suara mengenai jumlah calon pimpinan KPK yang seharusnya dibawa ke Komisi III untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustopa memastikan hal tersebut akan diputuskan dalam waktu dekat.

“Akan diputuskan di rapat internal Komisi III pada pekan ini,” katanya saat ditemui, Senin (5/9). Ia memperkirakan, proses uji kelayakan dan kepatutan itu harus dilakukan sebelum Oktober mendatang, bersamaan dengan berakhirnya masa tugas pimpinan KPK yang sekarang.

Tetapi, Partai Demokrat sendiri tetap akan memilih dan mengusung empat nama untuk dipilih dalam ujian tersebut. Untuk pimpinan KPK, ditegaskannya tak ada disamakan di ranah setgab. Kalaupun ada pertemuan mengenai itu di setgab,hanya akan membahas persamaan persepsi calon pimpinan KPK yang ideal. “Tidak akan ada penyeragaman nama karena setiap fraksi punya preferensi sendiri-sendiri,” katanya.

Seperti diberitakan, belum ada kata sepakat di internal Komisi III DPR mengenai jumlah capim KPK yang seharusnya diserahkan. Tetapi, pansel sudah mengantongi delapan nama. Hanya saja, Komisi III mewacanakan untuk menolak delapan nama tersebut karena seharusnya pemerintah memberikan 10 nama capim.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement