REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sekalipun masih belum diputuskan sebelum mendengarkan penjelasan Menkumham, Komisi III tetap berpegangan bahwa Presiden harus mengirimkan 10 nama calon pimpinan KPK kepada DPR. Jika Presiden ingin membatalkan ketentuan di Pasal 30 ayat 10 UU KPK, menurut anggota Komisi III dari Fraksi Golkar Nudirman Munir, maka Presiden SBY harus mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang yang tak akan bisa dibantah DPR.
Pasal 30 ayat 10, DPR diwajibkan untuk memilih lima calon pimpinan KPK, sehingga Presiden pun harus mengirimkan dua kali kebutuhan pimpinan KPK. "Komisi III bukan menolak, tapi meminta tambah dua nama lagi agar menjadi sepuluh," ujar Nudirman dalam diskusi di Gedung DPR RI, Kamis (22/9).
Nudirman juga membawa putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapuskan pasal 34 UU KPK yang berbunyi, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'. Nudirman mengingatkan bahwa Pasal 34 dan Pasal 30 masih berkaitan dalam menafsirkan masa jabatan pimpinan KPK.
"Kalau dipaksakan memilih empat dari delapan, akan ada pelanggaran UU yang serius dalam terbentuknya pimpinan KPK nanti," tambah Nudirman. Komisi III saat ini masih menunggu argumen hukum Ketua Pansel Patrialis Akbar yang hanya mengirimkan delapan nama.