Selasa 06 Sep 2011 12:16 WIB

Inilah Bukti Baru yang Diajukan Antasari

Rep: Syalaby Ichsan/ Red: Stevy Maradona
Antasari Azhar
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Antasari Azhar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Antasari Azhar mengajukan tiga bukti baru (novum) terkait upaya peninjauan kembali perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Mantan ketua KPK ini mengajukan foto jenazah Nasrudin, mobil Nasrudin, dan hasil penyadapan KPK.

Antasari mengajukan 28 lembar foto Nasrudin sebelum dan sesudah dilakukan otopsi oleh Dr. Abdul Mun'im Idries. Dalam foto tersebut, ungkapnya, menunjukkan bahwa mayat Nasrudin sudah dimanipulasi seperti yang diterangkan Mun'im.

"Dari foto-foto tersebut dapat dilihat adanya luka tembak pada pelipis kiri dan bagian belakang kepala kiri yang hampir paralel,"ujar Antasari saat membacakan permohonan PK di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/9).

Foto-foto tersebut, tuturnya, membuktikan bahwa Nasrudin dibunuh dalam jarak dekat bukan jarak jauh seperti yang diputuskan majelis hakim sebelumnya. Contohnya, tutur Antasari, adanya luka tembak pada belakang kepala sebelah kiri dan berbentuk bintang atau segitiga. Umumnya, luka tembak seperti itu, menurut Antasari, merupakan bekas luka tembak jarak dekat.

Untuk mobil Nasrudin, tuturnya, terdapat foto mobil almarhum yang menunjukkan bahwa bekas tembakan pada kaca mobil secara vertikal. Hal tersebut, ungkap Antasari, juga menunjukkan bahwa korban dibunuh dalam jarak dekat.

Soal bukti hasil penyadapan KPK terhadap nomor telepon Nasrudin dan Antasari mulai 6 Januari hingga 6 Maret 2009, Antasari menjelaskan bukti tersebut menunjukkan bahwa tidak ada hubungan percakapan mau pun sms antarmereka.

Dengan adanya hasil penyadapan ini, ujarnya, maka sms ancaman yang dijelaskan oleh saksi Rani Juliani dan Jefri Lumampo harus disanggah. "Pertimbangan keterangan ahli Dr. Ir. Agung Harsoyo juga menunjukkan tidak pernah ada pengiriman SMS dari HP milik pemohon ke HP milik korban,"tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement