REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Yaitu terkait program Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (Larasita). KPK diharapkan tak perlu ragu untuk memeriksa Kepala BPN Joyowinoto terkait dugaan korupsi yang disinyalir telah merugikan negara lebih dari Rp 60 miliar itu.
Desakan itu disampaikan Ketua Umum Forum Antikorupsi dan Advokasi Pertanahan (Fakta) Anhar Nasution dalam siaran pers yang diterima Republika di Jakarta, Rabu (7/9). "Kami sudah melaporkan kasus ini ke KPK sejak Maret 2010, namun sampai saat ini belum ada perkembangan," papar Anhar.
Menurut Anhar, saat berkomunikasi dengan Ketua KPK Busyro Muqoddas, dirinya hanya mendapatkan jawaban bahwa kasus itu sedang dipelajari KPK. Pernyataan itu sangat disayangkan, karena Fakta telah memberikan sejumlah bukti ke KPK dan secara kasat mata dugaan korupsi dalam kasus itu terlihat dengan jelas.
Anhar menceritakan, pada 2008, BPN mengadakan sekitar 530 unit mobil jenis L-300 terkait program itu. Harga per unit mobil tersebut dianggarkan lebih dari Rp 300 juta. Namun, berdasarkan pengecekan yang dilakuklan Tim Fakta di lapangan, sebagian besar mobil-mobil itu adalah mobil bekas buatan tahun 1990-an.
Mobil-mobil itu hanya didempul tebal, diberi tambahan meja, satu unit laptop, printer murahan, dan sebuah mesin fotokopi mini. Padahal menurutnya, harga mobil baru dengan tipe yang sama sekitar Rp 191 juta.
"Anehnya, Kepala BPN baru mengeluarkan peraturan untuk program itu setelah enam bulan program berjalan. Itu baru untuk pengadaan mobil, belum ditambah motor dan kapal," ujarnya.