REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri pada hari Rabu (14/9) menyerahkan tersangka kasus penggelapan uang nasabah Citibank Inong Malinda Dee ke Kejaksaan.
"Besok tanggal 14 September, Malinda Dee rencanananya akan dikirim ke Kejaksaan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Selasa.
Sementara itu, hari ini penyidik Polri menyerahkan barang bukti kasus penggelapan uang nasabah ke kejaksaan, ujarnya.
"Hari ini sudah diserahkan barang buktinya jadi memang bertahap karena memang banyak mengelola administrasi, mencocokkan dan sebagainya," kata Anton.
Berkas Perkara Malinda Dee untuk kasus Citibank sudah dinyatakan P 21 (lengkap, red) oleh JPU.
Malinda yang menjabat sebagai Senior Relationship Manager di Citibank sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Modus operandi yang dilakukan pelaku sebagai karyawan bank dengan sengaja telah melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer.
Slip transfer penarikan dana pada rekening nasabah untuk memindahkan sejumlah dana milik nasabah tanpa seijin nasabah ke beberapa rekening yang dikuasai oleh pelaku.
Malinda Dee langsung mengalirkan dananya ke 30 rekening dari berbagai bank.
Salah satu rekening atas nama tersangka saat ini sudah dibuka dengan total nilai sebesar Rp11 miliar.
Penyidik telah menyita barang bukti diantaranya 29 formulir transfer yang disalurkan kepada beberapa rekening.
Saat ini, baru tiga nasabah yang melapor ke Citibank karena merasa dirugikan dengan total nilai Rp16,6 miliar.