REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Kesehatan Markas Komando Korpaskhas TNI AU menggelar pemeriksaan HIV/AIDS dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lingkungan prajurit paskhas dan PNS di lingkungan pasukan khusus ini. Bila ada prajurit atau pegawai yang positif AIDS atau menyalahgunakan obat terlarang, pemecatan mengancam.
“Untuk deteksi dini sekaligus mencegah prajurit terjangkit HIV/AIDS dan penyalahgunaan narkoba,’’ kata Kepala Dinas Kesehatan Korpaskhas Letkol Kes dr. P. Aribowo, Kamis (15/9). Pemeriksaan HIV/AIDS menggunakan metoda rapid test. Sedangkan pemeriksaan penggunaan obat terlarang mencakup obat-obatan golongan amphetamine, opioid, dan kanabis.
Komandan Korpaskhas TNI AU, Marsekal Pertama TNI Amarullah, memastikan semua prajurit yang terbukti positif mengidap HIV/AIDS atau menggunakan narkoba akan ditindak tegas. “Sampai pemecatan,’’ kata dia saat meninjau pemeriksaan.
Pemeriksaan ini dilakukan dua kali dalam setahun, dilakukan acak dan rahasia dan setiap personel tak akan lolos dari pemeriksaan. Tak hanya level prajurit lapangan, pemeriksaan juga menjangkau seluruh pejabat Korpaskhas. Pemeriksaan untuk periode kali ini, dilakukan Senin (12/9) dan Rabu (14/9).