REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Partai Demokrat (PD) pada akhirnya ikut menyetujui penggantian Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
Anggota Komisi II DPR, Sutjipto mengatakan sejak awal pembahasan, PD menginginkan agar lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) benar-benar profesional dan independen. Hal ini bisa ditunjukkan dari keanggotaan KPU yang bukan berasal dari partai politik.
Dalam pandangan fraksi PD yang dibacakannya, diakui Pemilu 2009 terdapat kekurangan dan menjadi bahan evaluasi. "Kami hargai pandangan dan pendapat tersebut sebagai sebuah demokrasi pasca-reformasi. Tetapi sistem pemilu yang kuat tidak berjalan jika tidak diiringi anggota yang kuat. Perlu keseimbangan antara sistem yang dibangun dengan penempatan anggota dan pimpinan KPU," katanya, Kamis (15/9).
Oleh sebab itu, pihaknya menitipkan agar keanggotaan KPU dari mulai tingkat pusat hingga kabupaten/kota harus bisa independen dan terbebas dari kepentingan dan intervensi siapa pun. Begitu pula dengan keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Bawaslu yang bersifat permanen di daerah, diharapkan bisa mengawal jalannya pemilu sehingga memperkecil kecurangan yang mungkin terjadi.
PD mengatakan persetujuan atas penggantian UU 22/2007 didasarkan pada keterbatasan waktu agar penyelenggara pemilu bisa segera dibentuk. "Waktu yang tersedia sangat terbatas dan demi mewujudkan kebersamaan pemilu yang jujur dan adil, maka yang telah kita bahas bersifat membangun demokrasi yang adil, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan, untuk segera menyelesaikan UU ini ke tahap berikutnya," katanya.