REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kabarnya panitera Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga staf dari Sekretaris Jenderal MK, Pan Muhammad Faiz telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat palsu MK. Namun Polri pun membantah telah ada tersangka baru dan menetapkan Faiz sebagai tersangka.
"Belum dijadikan tersangka. Kalau kasus ini mengarah ke siapa saja, bisa saja, tapi belum ada lagi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ketut Untung Yoga Ana yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/9).
Yoga menambahkan banyak yang tidak berkesesuaian dalam keterangan antara dua tersangka dengan saksi-saksi lainnya seperti mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati, politisi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo dan mantan hakim MK, Arsyad Sanusi.
Ia juga menjelaskan kasus ini bukan kasus pemalsuan surat tapi ada surat palsu yang diterbitkan MK lalu digunakan dalam sidang pleno KPU. Seharusnya surat yang digunakan pada rapat tersebut yaitu surat tertanggal 17 Agustus 2009, namun yang digunakan surat palsu tertanggal 14 Agustus 2009. Namun, lanjutnya, hasil rapat pleno pun dibatalkan dan direvisi setelah mengetahui jika surat tertanggal 14 Agustus 2009 adalah surat palsu.
Ia pun mengatakan, belum ada pihak yang diuntungkan dalam kasus ini. Pasalnya Dewie Yasin Limpo belum menduduki jabatan karena sudah dianulir KPU. Sehingga Dewie Yasin Limpo pun berat untuk dijadikan sebagai tersangka. "Siapa yang diuntungkan, secara materil tidak ada, kan kenyataannya Dewie Yasin Limpo tidak jadi menduduki posisinya (sebagai anggota DPR). Saya tidak tahu berat atau tidak (menjadikannya sebagai tersangka)," kelitnya.
Bagaimana dengan pemberi perintah untuk menerbitkan surat palsu itu? "Kalau tersangka sudah ada yang mengungkapkan siapa yang menyuruh, sudah ada tersangka lain. (Surat palsu) Ini kan yang konsep Zainal Arifin Hoesein dan ditandatangani Mashuri Hasan," tegasnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang mantan pegawai MK sebagai tersangka yaitu mantan juru panggil MK, Mashuri Hasan dan mantan panitera pengganti MK, Zainal Arifin Hoesein. Berkas perkara Mashuri Hasan telah dikembalikan kejaksaan untuk dilengkapi penyidik Polri sedangkan berkas perkara Zainal Arifin Hoesein baru dikirimkan kepada kejaksaan.