Jumat 16 Sep 2011 17:45 WIB

Kasus Surat Palsu MK, Polri Bantah Jadikan Faiz Sebagai Tersangka

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kabarnya panitera Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga staf dari Sekretaris Jenderal MK, Pan Muhammad Faiz telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat palsu MK. Namun Polri pun membantah telah ada tersangka baru dan menetapkan Faiz sebagai tersangka.

"Belum dijadikan tersangka. Kalau kasus ini mengarah ke siapa saja, bisa saja, tapi belum ada lagi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ketut Untung Yoga Ana yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/9).

Yoga menambahkan banyak yang tidak berkesesuaian dalam keterangan antara dua tersangka dengan saksi-saksi lainnya seperti mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati, politisi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo dan mantan hakim MK, Arsyad Sanusi.

Ia juga menjelaskan kasus ini bukan kasus pemalsuan surat tapi ada surat palsu yang diterbitkan MK lalu digunakan dalam sidang pleno KPU. Seharusnya surat yang digunakan pada rapat tersebut yaitu surat tertanggal 17 Agustus 2009, namun yang digunakan surat palsu tertanggal 14 Agustus 2009. Namun, lanjutnya, hasil rapat pleno pun dibatalkan dan direvisi setelah mengetahui jika surat tertanggal 14 Agustus 2009 adalah surat palsu.