REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat anggota DPR RI akan menyetujui pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu (PP) Tingkat II antara DPR dengan Pemerintah di Sidang Paripurna hari ini, masyarakat melakukan demonstrasi di luar gerbang komplek dewan.
Pendemo yang menyebut dirinya Masyarakat Peduli Pemilu ini menolak pengesahan RUU PP karena akan memasukan anggota partai politik sebagai bagian dalam KPU dan Bawaslu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Penyelenggaran Pemilu (DKPP).
Masuknya unsur Parpol dalam dua lembaga penyelenggara Pemilu ini dinilai akan mengurangi independensi KPU, Bawaslu, dan DKPP sehingga menghilangkan esensi demokrasi Pemilu. "Bagaimana Pemilu bisa demokratis kalau KPU, Bawaslu dan DKPP yang seharusnya independen malah disusupi orang parpol," ujar peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Veri Junaidi di luar Gerbang Komplek DPR RI, Selasa (20/9).
Selain Perludem, Masyarakat Peduli Pemilu juga terdiri dari unsur Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, Central for Electoral Reform, Komite Independen Pemantau Pemilu Jakarta, dan Indonesian Parliamentary Center.
Keberadaan orang Parpol dalam penyelenggara Pemilu dinilai Perludem akan menyulitkan pembuatan kebijakan yang netral dan mengakomodir seluruh peserta Pemilu. "Hak pilih rakyat yang akan jadi korban, menjadi komoditi politik untuk memenuhi hasrat elit peserta pemilu yag didukung penyelenggara partisan."