REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Fortifikasi, yakni memberikan tambahan zat gizi pada bahan makanan, tujuannya adalah membantu rakyat miskin. “Karena, rakyat miskin ini tak bisa menjangkau harga makanan yang bergizi seimbang,” ujar Ketua Koalisi Fortifikasi Indonesia (KFI), Prof. Soekirman.
Fortifikasi, yang dilakukan pemerintah, akan menjadi hal wajib yang harus dilakukan. Wajib yang bertujuan untuk mengatasi masalah kekurangan gizi masyarakat, khususnya masyarakat miskin.
Ada beberapa syarat untuk fortifikasi wajib. Pertama, makanan produk pabrik yang umumnya selalu ada di setiap rumah tangga dan dimakan secara teratur dan terus-menerus oleh masyarakat termasuk masyarakat miskin.
Kedua, makanan itu diproduksi dan diolah oleh produsen yang terbatas jumlahnya. Hal ini agar mudah diawasi proses fortifikasinya. Ketiga adalah tersedianya teknologi fortifikasi untuk makanan yang dipilih.
Keempat, makanan tidak berubah rasa, warna dan konsistensi setelah difortifikasi. “Tidak boleh ada perubahan fisik dari bahan makanan setelah difortifikasi,” ujar Communication Consultant Koalisi Fortifikasi Indonesia (KFI), Habibie Yakezain.
Syarat selanjutnya yaitu bahan makanan tetap aman setelah difortifikasi. Galam arti, makanan tidak membahayakan kesehatan.
''Oleh karena itu, program fortifikasi harus diatur oleh undang-undang atau peraturan pemerintah, diawasi dan dimonitor, serta dievaluasi secara teratur dan terus menerus,'' katanya. ''Syarat terakhir adalah harga makanan setelah difortifikasi tetap terjangkau daya beli konsumen yang menjadi sasaran.''