Kamis 22 Sep 2011 16:43 WIB

Mahfud MD: Tolong Selesaikan Kasus Surat Palsu!

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.
Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Hukum itu bersumber dan dikontrol akal sehat (common sense) masyarakat. Karena itu, ketika penegakan hukum berjalan tidak sesuai akal sehat, maka pasti mendapat penolakan kuat dari publik.

Demikian dikatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, terkait dengan penetapan tersangka mantan panitera MK, Zainal Arifin Hoesein. Menurut Mahfud, dijadikannya Zainal sebagai tersangka sangat tidak bisa diterima akal sehat. Ia pun mengaku siap membela mati-matian anak buahnya itu. Apalagi pengonsep surat palsu yang diduga dilakukan oleh Andi Nurpati, hingga kini bebas tidak tersentuh hukum.

Mahfud menegaskan, langkah yang ditempuhnya itu bukan termasuk bentuk intervensi MK terhadap kinerja penyidik. Pasalnya sebagai korban, sangat janggal jika Zainal malah menjadi tersangka. "Penetapan Andi Nurpati jadi tersangka itu soal kecil, tapi kami ingin keadilan ditegakkan terkait Pak Zainal," ujarnya di gedung MK, Kamis (22/9).

Ia menerangkan, untuk menunjukkan sebuah penyidikan berjalan sesuai prosedur atau tidak cukup mudah. Caranya dengan membeberkannya ke publik, otomatis akan muncul penilaian. Karena itu, ia sangat menyayangkan jika sampai muncul permainan penetapan tersangka dalam kasus surat palsu MK. "Kalau dicari-cari agar orang salah, itu bisa dicarikan pasalnya. Tapi hal itu bertentangan dengan common sense," kata Mahfud.

Terkait gelar perkara Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH), Mahfud setuju dengan kesimpulan anggota Satgas PMH, Herman Effendi, yang menyimpulkan tidak ada mafia pemilu. Ia menyatakan, sejak awal MK tidak pernah bilang ada mafia pemilu dalam kasus surat palsu MK.

Yang bilang ada mafia pemilu pertama kali adalah DPR, dan tugas MK adalah melaporkan adanya tindak pidana kriminal murni yang pelakunya harus dihukum. "Memang tidak ada mafia yang identik dengan jaringan sistematis dan tetap. Kasus ini hanya insiden, dan pelakunya melakukan kejahatan," ujar Mahfud.

Ia mendesak penyidik untuk menindak tegas pencoleng-pencoleng dalam kasus surat palsu MK. Karena yang menemukan tersangka utama adalah MK, dan sudah melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri. Maka menjadi tugas penyidik untuk menyelesaikan kasus itu. "Kami tidak mau disandera dan menyandera. Tolong selesaikan kasus surat palsu!" tegasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement