REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat Merpati.
Mantan Direktur utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan, dan mantan Direktur Keuangan, Guntur Aradea, mendatangi Gedung Bundar JAM Pidsus pada Jumat (23/9) pagi ini.
Guntur datang lebih awal ketimbang Hotasi. Sementara Hotasi mendatangi Gedung Bundar sekitar pukul 10.00 WIB. Kepada wartawan, Hotasi mengungkapkan akan menjelaskan kepada penyidik bahwa penyewaan dua pesawat Boeing dilakukan sesuai prosedur.
Selain itu, Hotasi mengaku akan menjelaskan bahwa pembayaran sewa tanpa adanya pesawat tersebut merupakan resiko bisnis, bukan perkara pidana. "Bagaimana kita menjelaskan bahwa ini resiko bisnis," ujarnya.
Pihak Kejagung mengenakan dua pasal korupsi untuk dua tersangka tersebut, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus penyewaan pesawat Boeing oleh PT MNA ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan adanya unsur kerugian negara. Disebutkan, penyewaan pesawat tersebut tanpa persetujuan dari Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN).
Tim juga menelusuri keputusan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) terhadap penyewaan dua pesawat dengan tarif satu juta dolar AS itu. Dalam perjanjian, dua unit pesawat yang disewa itu seharusnya dikirimkan pada 2007. Namun dari hasil penyelidikan, penyewanya belum mengirimkan pesawat sedangkan uangnya sudah dibayarkan.