REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengaku sudah menerima surat permintaan sebagai saksi a de charge (meringankan) untuk tersangka mantan penitera pengganti MK, Zainal Arifin Hoesein.
Menurut Mahfud, surat yang dikirimkan pengacara Zainal, Andi Asrun tersebut diterimanya pada Jumat (23/9) siang. Meski memastikan datang ke Bareskrim Polri pekan ini, namun Mahfud belum bisa memastikan harinya. "Lihat jadwal sidang-sidang di MK dulu," kata Mahfud ketika dihubungi Republika, Ahad (25/9).
Mahfud mengatakan, selain dirinya, Zainal menginginkan dua hakim konstitusi lain sebagai saksi yang meringankannya, yakni Harjono, dan Maria Farida Indrati.
Ia menegaskan, bakal datang sendiri untuk menyiasati aturan penyidik harus meminta izin Presiden SBY. Karena sebagai pejabat negara, kata Mahfud, Bareskrim Polri wajib menunggu surat persetujuan presiden yang itu membutuhkan waktu lama. "Saya datang sendiri, jadi tak perlu pakai izin presiden," tegasnya.
Kedatangannya ke Bareskrim Polri, ungkap dia, hanya untuk menerangkan bahwa Zainal dan staf panitera pengganti MK, Muhammad Faiz, dalam posisi tidak bersalah. Hal itu menyangkut posisi Zainal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan Faiz yang disebut-sebut bakal menjadi tersangka mengikuti bosnya tersebut.
Dijelaskan Mahfud, dua orang tersebut tak pernah menyampaikan draf surat maupun memo yang kemudian menjadi surat palsu MK. Yang surat itu ternyata dipakai oleh mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati di sidang pleno pada 21 Agustus 2011.
Jadi seumpama memo itu pernah dibuat sebagai prosedur rutin, lanjut Mahfud, namun surat itu tak pernah disampaikan kepadanya. Dampaknya tak ada akibat hukum apa pun dari memo itu.
Malahan, surat asli ke KPU yang isinya benar justru dibuat oleh Zainal dan diantar kepadanya sendiri. "Itu saja yang mau saya terangkan. Ini untuk meluruskan penyidikan Polri," pungkas Mahfud.