REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kubu Dadong Irbarelawan mendesak KPK segera menjadikan empat orang yang diduga menjadi makelar proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tertinggal (PPIDT) untuk dijadikan tersangka. Mereka adalah Sindu Malik, Ali Mudhori, Acos dan Fauzi.
"Nama mereka semua kan adaa di dalam BAP ketiga tersangka ini (Dadong, Dharnawati dan I Nyoman Suwisyana)," kata .kuasa hukum Dadong, Syafri Noer di kantor KPK, Jakarta, Senin (26/9).
Menurut Syafri, empat orang itu adalah pihak-pihak yang melobbi Banggar DPR agar proyek ini goal.Selain itu, mereka berempat juga yang menekan tersangka Dharnawati untuk menyerahkan uang kepada Nyoman dan Dadong.
Sebelumnya, kubu tersangka Dharnawati juga mengungkapkan hal yang sama. Mereka meminta KPK untuk menjadikan seluruh pihak yang terlibat pada kasus suap Kemenakertrans untuk menjadi tersangka.
Tidak hanya orang-orang di sekitar Menakertrans Muhaimin Iskandar seperti Ali Mudhori, Fauzi, Acoz, dan Sindu Malik, KPK juga harus menetapkan tersangka bagi sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR yang diduga terlibat.
"Ya harusnya tersangka semua.," kata Kuasa Hukum Dharnawati , Farhat Abbas di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/9). Menurut Farhat, kliennya itu dijebak dalam kasus ini. Sejak awal, katanya, Dharna terus-terusan diminta menggelontorkan fee sebesar 10 persen kepada pihak Kemennakertrans dan Banggar agar diberikan proyek.
Namun Dharna tak seperti pengusaha lain yang menuruti permintaan tersebut. Dia memilih menolaknya. Mendapati penolakan Dharna itu, Sindu Malik Cs dan dua pejabat Kemennakertrans pun mengelabui Dharna.
Mereka, sebut Farhat, kemudian merubah status permintaan fee itu menjadi pinjaman uang senilai Rp 2 miliar. Mereka mengajukan pinjaman itu dalam bentuk yang diajukan Kemennakertrans.
Inilah yang digunakan mereka untuk membujuk para pengusaha tersebut untuk menyerahkan uang. Hal tersebut dianggapnya menjadi dasar bahwa 10 persen itu wajib untuk diberikan dan dibagi-bagi untuk Banggar dan Kementerian. “Jika tidak mau, ya tidak dapat proyek,” ujar Farhat.
Seperti diketahui, Kasus suap Kemenakertrans sendiri memang diduga melibatkan Banggar. Kubu tersangka Dharnawati pernah mengungkap adanya jatah fee sebesar 5 hingga 10 persen ke Banggar dalam proyek senilai Rp 500 miliar ini.
Dadong Irbarelawan juga mengakui adanya pembicaraan perihal penggelontoran fee sebesar 10 persen dari Dharnawati dalam proyek tersebut. Pengakuan itu pun telah dilontarkan Dadong kepada penyidik KPK, Kamis (14/9) ini.