Senin 26 Sep 2011 20:04 WIB

KPK Tahan Bupati Seluma, Bengkulu

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/9), menahan Bupati Kabupaten Seluma, Bengkulu, Murwan Effendy. Murwan kini di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.

"Ya, yang bersangkutan kami tahan setelah mangkir dua kali," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Senin (26/9).

Sebelumnya, Murwan telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan sejumlah uang ke penyelenggara negara, yakni beberapa anggota DPRD.

Uang itu diberikan agar proyek pembuatan RAPBD mengenai pengikatan dana anggaran pembangunan jalan dan jembatan untuk lima tahun ke depan.

Atas perbuatannya, Murwan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan ataun pasal 13 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2011 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement