REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG – Jajaran kepolisian di Temanggung, berhasil membekuk dua tersangka narkotika.
Selain menangkap dua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres setempat.
Kapolres Temanggung, AKBP Kukuh Kalis Susila, mengatakan kedua tersangka tersebut adalah Viktor Novianto (24), penduduk Kampung Padangan, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung. Ia ditangkap polisi di terminal Parakan.
Dan Gunardi alias Gondel (39), warga Banyu Urip Timur, ditangkap di Jalan Gerilya, Kota Parakan. Dari tangan tersangka Viktor, kata Kukuh, pihaknya mengamankan barang bukti 13 butir pil jenis Calmlet Alprazolam, delapan butir pil jenis Riklona dan uang tunai Rp 28 ribu.
Sedangkan dari tersangka Gondel, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu, masing-masing 0,2 dan 0.3 gram, satu HP merek Sony Ericsson, satu alat hisap (bong) dan sebuah sepeda motor Yamaha Mio Nopol AA 6919 RF. "Tersangka Gondel, kami tangkap akhir pekan lalu dua hari setelah Viktor," terang Kapolres, Senin (3/10).