REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI - Jamaah haji asal Kota Sukabumi mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp 600 ribu di luar biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
Padahal, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak ada pungutan lain di luar BPIH. "Biaya yang dibebankan terlalu besar," kata salah seorang jemaah haji yang enggan disebutkan namanya, Kamis (6/10).
Biaya tersebut dipungut oleh Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (FK-KBIH). Dana itu digunakan untuk pembuatan batik, manasik haji, dan lain-lain. Ironisnya, biaya pembuatan seragam batik cukup mahal, mencapai Rp 380 ribu.
Menurutnya, pembebanan biaya tambahan tersebut sangat memberatkan jamaah haji. Pasalnya, ada di antara jamaah haji yang mendapatkan hadiah dari pemerintah seperti Ketua RW. "Mereka kesulitan memenuhinya," imbuh si calon haji.
Dia berharap Kemenag mampu menjelaskan permasalahan tersebut karena ada informasi bila tidak dibayar maka seragam batik tidak akan diserahkan kepada para jamaah haji. Lebih lanjut dia menuturkan, jamaah haji Kota Sukabumi rencananya akan berangkat tanggal 18 Oktober mendatang. Jumlah jamaah haji asal Kota Sukabumi sebanyak 241 orang.
Pelaksana di Bidang Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kemenag Kota Sukabumi, Andi, menuturkan biaya yang dibebankan bukan pungutan. "Itu biaya non-BPIH yang dilakukan pihak ketiga," ujarnya.
Kemenag tidak mengurusi permasalahan tersebut dan hanya mengarahkan saja. Diterangkan Andi, pengenaan beban biaya tersebut tidak melanggar ketentuan yang ada. Dalam ketentuannya ada dua biaya yaitu BPIH dan biaya lain-lain atau non-BPIH.
Dari informasi yang diperolehnya, biaya non-BPIH digunakan untuk membuat paspor calon jamaah haji dan pembuatan seragam batik. Pengenaan biaya tambahan, lanjut Andi, tidak hanya di Sukabumi melainkan juga di daerah lain. "Bagi jamaah haji yang tidak mampu tidak menjadi permasalahan. Mereka masih bisa berangkat sesuai dengan jadwal yang ditetapkan," kata Andi.