REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengaktifan Komando Teritorial (Koter) untuk membantu pencegahan dan deteksi dini ancaman terorisme harus menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal ini dianggap perlu karena citra Tentara Nasional Indonesia (TNI) di mata publik masih menakutkan dan rawan pelanggaran HAM. "HAM harus ditegakkan. TNI harus memahami itu," papar Wakil Ketua Komisi I DPR-RI, Agus Gumiwang Kartasasmita, saat dihubungi, Kamis (6/10).
Menurut Agus, TNI harus memahami bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan diperlakukan sebagai warga negara. Seorang teroris pun, harus diperlakukan seperti itu, karena setiap orang berhak untuk hidup.
Jika nanti TNI terlibat dalam pemberantasan terorisme, maka TNI tak boleh melakukan penyiksaan apalagi membunuh secara brutal. "Terkecuali jika ada perlawanan sengit yang mengancam nyawa prajurit, maka TNI harus melawan juga," imbuh politisi Golkar ini.
Dia mengatakan, masyarakat sampai saat ini masih ada yang khawatir akan keterlibatan TNI lebih jauh. "Citra TNI masih mengkhawatirkan bagi masyarakat. TNI harus mampu merubah citra itu," ujarnya.
Di tempat terpisah, Kapuspen TNI, Laksda Iskandar Sitompul, menyatakan keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme baru berupa deteksi dini dan pencegahan aksi teror.
"Kita belum bisa terlibat langsung, kecuali Polri meminta kita untuk turun tangan," ujarnya. "TNI hanya fokus untuk menjaga pertahanan dan kedaulatan Indonesia."