JAKARTA - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya akan menangani dugaan kasus penipuan pulsa melalui pesan singkat premium secara terpadu dengan melibatkan seluruh pihak terkait. "Kita bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) karena penanganan kejahatan di dunia maya harus terpadu," kata Kepala Polda (Kapolda) Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Untung S Rajab di Jakarta, Jumat (6/10).
Untung mengatakan pihaknya belum bisa membeberkan hasil koordinasi tersebut karena proses penyelidikan masih berlangsung. Ia menuturkan Polda Metro Jaya akan melibatkan Mabes Polri dalam penanganan kasus laporan tarik pulsa telepon selular.
Jenderal polisi bintang dua itu, menyebutkan Mabes Polri terlibat menangani dugaan penipuan pesan singkat tersebut, karena laporannya tersebar pada beberapa wilayah.
Untung menambahkan penyidik masih menyelidiki dugaan keterkaitan sindikat puluhan warga asal China yang terlibat penipuan pesan singkat telepon selular dengan kasus penarikan pulsa tersebut.
Sebelumnya, Mochamad Feri Kuntoro melaporkan dugaan penarikan pulsa melalui modus pesan singkat berlangganan (registrasi) yang ditayangkan pada salah satu televisi swasta ke Polda Metro Jaya.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/3409/X/2011/PMJ/Dit Reskrimum, Feri mengadukan dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektonik (ITE) dan UU tentang perlindungan konsumen.
Feri menuturkan kejadian berawal saat dirinya mencoba ikut salah satu tayangan undian berhadiah pada salah satu televisi sekitar Maret 2011. Kemudian pelapor mendaftarkan diri melalui pesan singkat berdasarkan format tulisan ke nomor konten provider "9133".
Setelah pendaftaran tersebut, Feri dikenakan biaya potongan pulsa premium sebesar Rp2.000 setiap terima pesan dari nomor 9133 sejak Maret hingga Oktober 2011. Feri menuturkan pihaknya kesulitan untuk berhenti berlangganan (unreg) konten tersebut, karena tidak tersedia fasilitas unreg.