Rabu 12 Oct 2011 08:06 WIB

KPK akan Ajukan Kasasi Vonis Bebas Muchtar Muhamad

Rep: Muhammad Hafil/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum terima terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang memvonis bebasa terdakwa kasus korupsi APBD Kota Bekasi, Mochtar Mochmmad. Selain akan mengajukan kasasi, lembaga ad hoc itu juga akan mempelajari video rekaman sidang vonis tersebut.

"Kita sudah MoU atau kesepakatan dengan berbagai universitas untuk merekam proses persidangan. Kita pelajari rekamannya, apakah berdasarkan bukti-bukti atau tidak," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya, Jakarta, Rabu (12/10).

Johan mengatakan, pihaknya juga akan mempelajari vonis itu. Mereka akan melihat sejauh mana keindependenan hakim dalam menjatuhkan vonis tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, pihaknya kecewa dengan vonis tersebut. Mereka memastikan akan mengajukan kasasi. "Kita sungguh prihatin," kata Jasin, Selasa (11/10). Namun, Jasin mengatakan, meski kecewa, pihaknya tidak akan mengawasi sepak terjang hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Pasalnya,yang berhak melakukan pengawasan tersebut adalah Komisi Yudisial. Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (11/10), memvonis bebas Walikota Bekasi Non Aktif, Mochtar Mohammad. Hal tersebut berdasarkan keterangan dari Jaksa Penuntut Umum dari KPK, I Ketut Sumedana.

Sebelumnya, JPU dari KPK menuntut terdakwa Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad selama 12 tahun penjara. Jumlah hukuman tersebut merupakan kumulatif dari empat perkara yang didakwakan kepada terdakwa.

Menurut Jaksa Penuntut? KPK, I Ketut Sumandana, Mochtar Mohammad, menjadi terdakwa dugaan empat kasus korupsi, yakni suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, suap kepada BPK dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement