Rabu 12 Oct 2011 15:18 WIB

Dengar SPDP Ketua KPU Dibilang Salah Ketik, Jaksa Agung Tertawa

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Siwi Tri Puji B
Jaksa Agung Basrief Arief
Jaksa Agung Basrief Arief

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Mabes Polri mengaku Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary salah ketik, dari tersangka padahal seharusnya sebagai terlapor. Diberitahu mengenai adanya salah ketik SPDP ini, Jaksa Agung, Basrief Agung pun menertawakannya.

"Ha, ha.. Ya sudah nanti diralat. Kan bukan kejaksaan yang menentukan, orang kalau tidak terbukti bisa dihentikan," kata Jaksa Agung, Basrief Arief yang ditemui di acara diskusi 'Reformasi Penegakan Hukum di Indonesia' di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Rabu (12/10).

Basrief menambahkan pihaknya hanya menerima SPDP dari kepolisian untuk membentuk tim jaksa peneliti untuk meneliti kasus tersebut. Kalau penyidik polisi akan memulai untuk melakukan penyidikan, tambahnya, maka diberitahukan kepada kejaksaan dengan SPDP itu sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Mengenai pemberkasan kasus itu, menurutnya hal itu merupakan kewenangan kepolisian, khususnya Mabes Polri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement