REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Mabes Polri mengaku Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary salah ketik, dari tersangka padahal seharusnya sebagai terlapor. Diberitahu mengenai adanya salah ketik SPDP ini, Jaksa Agung, Basrief Agung pun menertawakannya.
"Ha, ha.. Ya sudah nanti diralat. Kan bukan kejaksaan yang menentukan, orang kalau tidak terbukti bisa dihentikan," kata Jaksa Agung, Basrief Arief yang ditemui di acara diskusi 'Reformasi Penegakan Hukum di Indonesia' di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Rabu (12/10).
Basrief menambahkan pihaknya hanya menerima SPDP dari kepolisian untuk membentuk tim jaksa peneliti untuk meneliti kasus tersebut. Kalau penyidik polisi akan memulai untuk melakukan penyidikan, tambahnya, maka diberitahukan kepada kejaksaan dengan SPDP itu sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mengenai pemberkasan kasus itu, menurutnya hal itu merupakan kewenangan kepolisian, khususnya Mabes Polri.