REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengevaluasi kembali kasus Mochtar Muhammad.
"Jangan-jangan tuntutannya tidak benar," ujar Jusuf Kalla, Jumat (14/10). Ia juga mengatakan ada kemungkinan Mochtar Muhammad tidak terbukti bersalah.
Mengenai jatuhnya vonis bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, ia berpendapat hakim dapat memvonis sesuai keyakinannya. "Tidak berarti semua pengadilan harus menghukum orang," ujarnya.
Mochtar Muhammad dibebaskan dari segala tuntutan hukum setelah dituduh menyuap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2010, penyalahgunaan anggaran makan-minum sebesar Rp 639 juta, penyuapan untuk mendapatkan Piala Adipura tahun 2010 senilai Rp 500 juta, serta penyuapan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta.