REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR--PT Pertamina Persero mendesak kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara untuk segera melunasi utang sebesar Rp 550 miliar atas tunggakan pembayaran bahan bakar pesawat terbang PT Merpati Nusantara Airlines.
"Kami mendesak utang tersebut segera diselesaikan karena sampai saat ini belum ada itikad baik dari manajemen Merpati untuk melunasinya," kata Vice President Corporate Communication PT Pertamina Muhammad Harun, di sela-sela "World Renewable Energy Congress" di Nusa Dua, Bali, Senin.
Pertamina berharap kepada Kementerian BUMN untuk segera mengadakan mediasi terkait gagal bayar oleh Merpati. "Sampai saat ini belum ada upaya penuntasan utang, namun kami harap pada beberapa hari mendatang ada penyelesaian," ujarnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan catatan pihaknya, Merpati Nusantara menanggung hutang pokok sejak 2006 yg saat ini mencapai Rp270 milliar, yang ditambahkan dengan denda dan bunga maka total utang mencapai Rp550 miliar.
Harun mengatakan, pihaknya memerlukan penyelesaian masalah utang secara komprehensif, karena tidak ingin ketidakefisienan sistem keuangan di maskapai penerbangan itu ditransfer ke Pertamina melalui gagal bayar atas pasokan bahan bakar.
Menurut dia, pihaknya mengetahui ada surcharge bahan bakar yang dibebankan pada konsumen, akan tetapi mengapa hal itu tidak dibayarkan kepada Pertamina.
"Padahal BUMN lainnya, seperti PT Garuda Indonesia Tbk yang menerapkan sistem yang sama, sudah mulai merestrukturisasi utangnya sebanyak Rp800 miliar pada kami," katanya.
Harun menegaskan, hingga saat ini pihak Merpati yang juga merupakan BUMN belum juga menunjukkan itikad baik guna menyelesaikan utangnya. "Kami sampai sekarang belum memberikan tenggat waktu pembayaran utang itu, karena masih menunggu jawaban dari Merpati," ujarnya.
Seperti diketahui, Pertamina memasok sedikitnya 10.000 kiloliter bahan bakar pesawat setiap bulan untuk Merpati. Saat terjadinya gagal bayar Merpati, Pertamina menghentikan 80 persen pasokan untuk penerbangan asal Bandara Juanda Surabaya dan Hasanudin Makasar.