REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Berkas perkara mantan staf Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi tersangka penggelapan sebesar Rp 388 juta, Endro Laksono, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Bareskrim Polri.
Berkas perkara dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/10) ini. "Ya, telah dilimpahkan tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan hari ini (18/10)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, yang dihubungi Republika, Selasa (18/10).
Sementara itu, Kepala Kejari Jaksel, Mashudi, mengatakan tersangka atas nama Endro Laksono diserahkan kepada kejaksaan dalam rangka pelimpahan tahap II dari penyidik Bareskrim Polri. Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut untuk diteliti dan diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Jaksel.
Endro Laksono menjadi tersangka karena diduga melanggar pasal 8 UU Tindak Pidana Korupsi. Sebagai staf dan merangkap sebagai bendahara pembantu Deputi Pencegahan KPK pada 2009, Endro Yuwanto, diduga melakukan penggelapan sebesar Rp 388 juta. Endro pun terancam hukuman pidana maksimal selama 15 tahun.
Endro juga dianggap sebagai pelaku tunggal dalam penggelapan tersebut. Saat ini, ia ditahan di Rutan Cipinang rencananya selama 20 hari. Kasusnya akan segera dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. "Penyidikan dilakukan Bareskrim setelah berkas diserahkan ke JPU, berkas lengkap lalu tahap II. Ini pelaku tunggal. Berkasnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta," jelasnya.