REPUBLIKA.CO.ID, SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten enggan mengakomodir sedikitnya 2.708 nama pemilih yang hilang dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Gubernur Banten.
Ribuan pemilih yang sempat tercatat dalam daftar pemilih sementara (DPS) itu terancam tidak dapat mencoblos pada 22 Oktober mendatang.
"Kami tetap menolak usulan penambahan jumlah DPT yang diajukan beberapa KPU kota/kabupaten," kata anggota KPU Provinsi Banten, Lukman Hakim, Selasa, (18/10).
Menurut Lukman, alasan tidak diubahnya DPT karena jumlah logistik dan anggaran tidak bisa diubah. Jika diubah maka seluruh logistik dan anggaran ikut berubah.
Selain itu, kata Lukman, perubahan tersebut akan berbenturan dengan peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010, tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih.
Lukman menjelaskan, dalam Peraturan KPU nomor 12 tersebut, memang ada yang membolehkan perubahan data, namun aturan lain menyebutkan, bagi warga yang belum terdaftar bisa diakomodir jika perubahan data dimungkinkan serta tidak mengganggu logistik.
Artinya, perubahan bisa saja dilakukan selama tidak mensyaratkan KPU untuk menambah. "Masalahnya semua logistik akan dan sedang didistribusikan. Jadi perubahan data tidak mungkin dilakukan," kata Lukman.
Pemilih yang terancam kehilangan hak pilihnya itu tersebar di wilayah perkotaan. Antara lain, di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Serang, dan sebagian kecil di Lebak.
Akibat kekacauan itu, KPU kabupaten/kota mengajukan usulan agar DPT diubah. Meski tidak bisa mengubah data, para anggota KPU kabupaten/kota bersepakat, bagi warga yang belum terdaftar dan memiliki hak pilih harus diberikan kesempatan memilih. Meski tidak tercantum dalam DPT, warga tetap bisa mencoblos di masing-masing tempat pemilihan suara (TPS).