Selasa 18 Oct 2011 19:17 WIB

Ribuan Nama Pemilih Dibiarkan Hilang dari DPT Pilgub Banten

Rep: Muhammad Fakhruddin/ Red: Chairul Akhmad
Sejumlah anggota Polres Serang sedang mengawal kotak suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gunermur Banten dari TPS menuju tempat penghitungan dalam simulasi pengamanan Pilgub Banten.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Sejumlah anggota Polres Serang sedang mengawal kotak suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gunermur Banten dari TPS menuju tempat penghitungan dalam simulasi pengamanan Pilgub Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten enggan mengakomodir sedikitnya 2.708 nama pemilih yang hilang dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Gubernur Banten.

Ribuan pemilih yang sempat tercatat dalam daftar pemilih sementara (DPS) itu terancam tidak dapat mencoblos pada 22 Oktober mendatang.

"Kami tetap menolak usulan penambahan jumlah DPT yang diajukan beberapa KPU kota/kabupaten," kata anggota KPU Provinsi Banten, Lukman Hakim, Selasa, (18/10).

Menurut Lukman, alasan tidak diubahnya DPT karena jumlah logistik dan anggaran tidak bisa diubah. Jika diubah maka seluruh logistik dan anggaran ikut berubah.

Selain itu, kata Lukman, perubahan tersebut akan berbenturan dengan peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010, tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih.

Lukman menjelaskan, dalam Peraturan KPU nomor 12 tersebut, memang ada yang membolehkan perubahan data, namun aturan lain menyebutkan, bagi warga yang belum terdaftar bisa diakomodir jika perubahan data dimungkinkan serta tidak mengganggu logistik.

Artinya, perubahan bisa saja dilakukan selama tidak mensyaratkan KPU untuk menambah. "Masalahnya semua logistik akan dan sedang didistribusikan. Jadi perubahan data tidak mungkin dilakukan," kata Lukman.

Pemilih yang terancam kehilangan hak pilihnya itu tersebar di wilayah perkotaan. Antara lain, di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Serang, dan sebagian kecil di Lebak.

Akibat kekacauan itu, KPU kabupaten/kota mengajukan usulan agar DPT diubah. Meski tidak bisa mengubah data, para anggota KPU kabupaten/kota bersepakat, bagi warga yang belum terdaftar dan memiliki hak pilih harus diberikan kesempatan memilih. Meski tidak tercantum dalam DPT, warga tetap bisa mencoblos di masing-masing tempat pemilihan suara (TPS).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّ اَرِنِيْ كَيْفَ تُحْيِ الْمَوْتٰىۗ قَالَ اَوَلَمْ تُؤْمِنْ ۗقَالَ بَلٰى وَلٰكِنْ لِّيَطْمَىِٕنَّ قَلْبِيْ ۗقَالَ فَخُذْ اَرْبَعَةً مِّنَ الطَّيْرِفَصُرْهُنَّ اِلَيْكَ ثُمَّ اجْعَلْ عَلٰى كُلِّ جَبَلٍ مِّنْهُنَّ جُزْءًا ثُمَّ ادْعُهُنَّ يَأْتِيْنَكَ سَعْيًا ۗوَاعْلَمْ اَنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌحَكِيْمٌ ࣖ
Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata, “Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang mati.” Allah berfirman, “Belum percayakah engkau?” Dia (Ibrahim) menjawab, “Aku percaya, tetapi agar hatiku tenang (mantap).” Dia (Allah) berfirman, “Kalau begitu ambillah empat ekor burung, lalu cincanglah olehmu kemudian letakkan di atas masing-masing bukit satu bagian, kemudian panggillah mereka, niscaya mereka datang kepadamu dengan segera.” Ketahuilah bahwa Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

(QS. Al-Baqarah ayat 260)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement