REPUBLIKA.CO.ID,BENGKULU--Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Jassin menyatakan pada November 2011 perkara wisma atlet akan dinaikkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. "Proses hukum terus kita lakukan. Kasus ini akan naik ke pengadilan pada November," katanya, ketika memberi kuliah Umum di hadapan mahasiswa Universitas Bengkulu, Jumat.
KPK terus menelusuri apakah ada kemungkinan perkara ini berkembang ke pelaku atau proyek-proyek lain yang terkait dengan wisma atlet. Namun Jasin sendiri tak mengungkap kapan berkas penyidikan perkara Nazar dinyatakan lengkap atau P.21 yang terkait dengan Wisma Atlet.
Pastinya, dalam 14 hari, bagian penuntutan KPK pun harus melimpahkan berkas perkara itu ke pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Dalam kuliah umumnya M.Jassin tidak hanya menyinggung kasus wisma atlet, termasuk juga perkara bank century.
Namun ia hanya menyebut bahwa pihaknya sedang menunggu hasil audit menyeluruh dari badan pemeriksaan keuangan (BPK) mengenai kasus Bank Century yang diperkirakan November akan selesai.
"Kita sedang menunggu hasil audit komprehensif BPK mengenai kasus Century pada November yang diperkirakan selesai. Jika dari hasil audit tersebut ditemui kerugian negara maka KPK akan mengusutnya hingga tuntas," tambahnya.
KPK akan menyiapkan kajian hukum atas kasus dana talangan Bank Century senilai Rp6,7 triliun. Namun, kajian tersebut baru akan dilakukan setelah BPK menyelesaikan audit investigasinya.
Menurutnya, hingga kini belum diketemukan barang bukti yang menunjukkan adanya alat bukti untuk menjerat orang lain dalam perkara dana talangan Bank Century yang diduga merugikan negara hingga Rp6,7 triliun.
KPK bertekad pada 2011 kasus century dapat segera diselesaiakan agar tidak menjadi tanda tanya bagi publik.